TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai upaya praperadilan RS Sumber Waras sebagai lelucon.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama sejumlah warga DKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu terkait dugaan korupsi kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Permohonan diajukan MAKI karena KPK dianggap lamban menangani kasus RS Sumber Waras yang dianggap merukian negara berkisar Rp 191 miliar.
"Lucu juga itu orang, belum nyampek penyidikan gimana mau praperadilan," ujar Basuki akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Jika diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan gugatan praperadilan itu, Ahok belum memastikan hadir.
Pasalnya, kata Ahok, dirinya belum diperbolehkan memberikan keterangan. Apalagi, belum dinaikan menjadi penyidikan.
"Ya tergantung, lihat saja. Sekarang aja belum penyidikan mana mau ditanya. Saya gimana mau jadi saksi, kan saya enggak boleh buka hasil pemeriksaan. Dari BPK ataupun Bareskrim enggak boleh dibuka," imbuh dia.
Ahok menjelaskan, seharusnya yang menjadi saksi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasannya, BPK yang mencatat adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
"Kalau mau panggil semua prosesnya mesti panggil BPK dong. Yang jadi saksi BPK bukan saya. Mereka harus keluarkan berita acara. Kalau saya buka itu langgar tata negara, bisa dipidana gara-gara itu. Ini mau jebakan batman tuh orang," ucap Ahok.