TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus menyatakan kedatangan Wakil Ketua DPRD DKI Abrahan Lunggana atau Lulung ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka Fahmi Zulfikar di kasus korupsi UPS, namun lagi-lagi itu dibantah Lulung.
Saat keluar dari Bareskrim, Selasa (15/3/2016), Lulung tetap ngotot dia tidak diperiksa.
Dia mengaku ke Bareskrim untuk menemui tetangganya yang bekerja di Bareskrim, yakni Pak Sugeng.
Sayangnya masih menurut Lulung, tetangga itu tidak kunjung datang. Lulung pun berkesimpulan sang tetangga lupa dengan janji antar mereka.
"Enggak diperiksa. Saya silaturahmi dari pukul 11.00 WIB, nunggu orangnya enggak datang-datang. Orangnya (Pak Sugeng) lagi nganter umroh. Dia lupa kali, kemaren sudah janjian," ucap Lulung di Bareskrim.
Menurut Lulung, soal pemeriksaan saksi yang meringankan bagi tersangka Fahmi Zulfikar seperti yang dikatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus.
Di dalam dirinya bertemu dengan Rudi Akbar, yang juga anggota DPRD DKI serta anggota lainnya, Akhmad Nawawi.
"Itu mah itu, ada Akbar. Kalau saya emang silaturahmi. Saya enggak ada saksi meringankan," katanya.