TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai Partai Politik tidak perlu takut terhadap calon kepala daerah dari jalur independen.
Apalagi muncul wacana merevisi Undang-undang Pilkada untuk memperberat syarat majunya seorang calon perorangan.
"Calon independen tidak usah ditakuti dengan memperberat syaratnya," ujar Irman kepada Tribunnews.com, Rabu (16/3/2016).
Yang harus ditakuti, menurutnya adalah jika Partai Politik itu menjadi pendukung calon independen.
Karena, jelas dia, jika itu yang terjadi berarti parpol gagal melahirkan dan meregenerasi kadernya menjadi calon kepala daerah.
"Parpol jangan jadi follower pendukung calon independen karena itu berarti parpol gagal. Tidak sesuai dengan filosofis kehadiran parpol," ujar Irman.
Diberitakan Komisi II DPR akan membahas wacana menaikkan syarat dukungan untuk calon kepala daerah melalui jalur independen di Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menuturkan kenaikan syarat tersebut untuk menyesuaikan azas keadilan dalam Pilkada itu sendiri.Diberitakan sebelumnya, beberapa fraksi setuju atas revisi UU Pilkada. Salah satunya soal kenaikan syarat dukungan.
"Menurut kami, syarat dukungan calon perseorangan memang perlu ditinggikan biar lebih kuat legitimasinya," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy membenarkan pihaknya membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat.
Namun politikus PKB ini membantah hal ini mengganjal laju Ahok.
"Kami tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.