News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Penembak Istrinya di Bekasi Tewas, Penyidik Evaluasi Kelanjutan Kasusnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Brigadir ACK (28) meninggal dunia, aparat kepolisian melakukan evaluasi.

Evaluasi dilakukan untuk membahas kelanjutan kasus tewasnya AF.

Brigadir ACK diduga nekat menghabisi AF dengan cara menembakan senjata api jenis pistol ke kening korban.

AF tewas seketika akibat tembakan yang dilepaskan Brigadir ACK.

"Ketentuan dua sampai tiga jam setelah meninggal harus ada di rumah sakit. Kami sudah siap melakukan evaluasi setelah 2 sampai 3 jam itu‎‎," tutur Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, Rabu (16/3/2016).

Menurut Musyafak, penghentian kasus merupakan kewenangan penyidik.
Namun, ketentuan undang-undang menyebutkan apabila pelaku meninggal maka akan dihentikan kasus.

"Iya, itu kan kewenangan penyidik ya. Namun, undang-undang memang menyebutkan memang demikian jika pelaku meninggal akan dihentikan kasusnya," kata dia.

Usai melakukan evaluasi, rencananya aparat kepolisian akan membawa jasad ACK ke rumah duka di RT/RW 002/02, Kampung Tower Dusun Hegarmukti, Cikarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini