Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Candaan Zaskia Gotik mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid mengatakan simbol negara jangan dijadikan lawakan murahan dan bernada melecehkan.
Karena itu, pemerhati dunia pendidikan ini menilai Pemerintah harus tegas menyikapi kasus-kasus demikian.
Bukan hanya pada pelawaknya tetapi juga medianya yang menyiarkannya.
"Lawakan di televisi kita seringkali sangat konyol tanpa mempedulikan etika, perasaan orang, bahkan norma-norma yang ada dalam masyarakat dan berbangsa," katanya kepada Tribun, Kamis (17/3/2016).
Sekali lagi dia tegaskan, candaan yang melecehkan simbol negara sangat tidak pantas dan menyakitkan rasa nasionalisme anak bangsa.
Karena itu menurutnya, pemerintah ataupun komisi penyiaran bukan saja menindak artisnya tetapi juga media yang dijadikan tempat lawakan itu.
"Artis diedukasi dengan larangan tampil di media TV misalnya," katanya.
Selain pelecehan terhadap simbol-simbol negara, kata dia, sanksi tegas juga harus dijatuhkan kepada artis yang seringkali lawakannya mengumbar dengan melecehkan fisik seseorang.
Lawakan demikian sangat tidak pantas dan menyakitkan.
Menurutnya lawakan yang melecehkan fisik yang tersakiti bukan saja mereka yang jadi obyek lawakan di televisi.
Tetapi juga mereka yang menonton yang memiliki kekurangan fisik tertentu seperti yang ada dilawakkan itu.
"Pemerintah harus tegas bukan hanya pada pelawaknya tetapi juga medianya," katanya.
Sebelumnya cadaan terkait simbol negara Zaskia Gotik menuai banyak kecaman.
Bahkan perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya berniat melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.
Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.
Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.
Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan.
Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi.
Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab ; `setelah azan Subuh'.
Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.
Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.