News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku TPPO Ditangkap Aparat Polres Jakarta Selatan, Hendak Kirim 6 Pekerja Migran ke Timur Tengah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DR, DC, dan AG.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi pun turut mendapati enam orang korban yang hendak dikirim para tersangka ke Timur Tengah.

"Korban jumlahnya enam orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024).

Para korban masing-masing berinisial PM, UATK, AK, F, JMK, dan M.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah untuk disalurkan secara ilegal.

Baca juga: Jebakan Tawaran Kerja Gaji Tinggi Berujung Jadi Admin Penipuan Daring: 2 WNI Korban TPPO Dipulangkan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, keenam korban rencananya bakal dikirim ke Erbil, Kurdistan, Irak.

"Tersangka DC menampung para calon-calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, yang kemudian ditampung secara berpindah. Dari area Condet, Jakarta Timur, dipindahkan ke Tower Damar, Qpartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan," ungkap Gogo.

Baca juga: Kemenlu Sebut 81 WNI Bernasib Sama Seperti Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar

Sementara itu, tersangka DR berperan mengurus visa calon PMI.

DR merupakan WNI yang sudah tiga tahun bekerja di Kurdistan.

"Adapun rute penerbangan yang dipilih yaitu Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki ya, karena bebas visa. Transit Doha, Qatar yang selanjutnya akan dijemput travel yang dipersiapkan, kemudian setelah visa diberikan lanjut penerbangan ke negara tujuan," ujar Gogo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, kemudian Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Gogo.

 

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jaksel Bongkar Praktik TPPO di Apartemen Kalibata City, 6 Wanita Hendak Dikirim ke Irak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini