TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyesalkan terdakwa Bungawati yang kini menjadi tahanan kota dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Padahal sebelumnya saat Bareskrim menyidik kasus kasus perdagangan TKI dengan tersangka Bungawati, Bungawati ditahan di tahanan Bareskrim.
Bareskrim punya alasan sendiri mengapa menahan Bungawati, hal ini lantaran Bungawati merupakan sindikat perdagangan manusia terbesar di Indonesia dengan korban mencapai 13.000 orang lebih.
"Kasus Bungawati sudah P-21 akhir 2015 lalu. Saat kami menyidik kasus ini, Bungawati ditahan. Tiba-tiba di pengadilan dibebaskan dan menjadi tahanan kota. Itu yang buat kami kecewa," tegas Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.
Terlebih menurut Umar, para korban tindak pidana perdagangan Bungawati banyak yang mengalami penyiksaan.
Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga banyak yang bunuh diri.
"Bungawati sudah lima tahun menjalankan sindikat perdagangan TKI. Korbannya diperlakukan sadis, ada yang kepalanya disiram air panas oleh majikannya di Malaysia. Kebanyakan korban Bungawati di Suriah dan Timur Tengah mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," ujar Umar.