TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 WNI menjadi korban perdagangan orang dan penipuan oleh tersangka Sunata yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan kejadian bermula dari adanya perekrutan oleh tersangka Sunata pada Januari 2015.
"Tersangka merekrut korban sejak Januari 2015, korbannya ada 26 orang berasal dari NTB, Jabar, dan Jatim. Korban dijanjikan bekerja di Jeju Korsel menjadi TKI seperti ABK atau nelayan," ucap Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, Suntana juga menjanjikan 26 korban ini akan mendapat gaji 80.000 hingga 100.000 won per hari. Dan ke setiap korbannya, Suntana meminta mereka membayar biaya keberangkatan Rp 60 juta hingga Rp 115 juta.
Barulah setelah urusan pembayaran selesai, 26 korban berangkat pada 26 Januari 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju Korsel menggunakan maskapai Cathay Pacific.
Lalu pada 27 Januari 2016, 26 korban ini tiba di Jeju, Korsel dan dijemput oleh Mr Lim yang adalah WN Korsel. Selama tiga minggu, korban dibawa Mr Lim berpindah-pindah hotel.
Dan bukannya disalurkan menjadi ABK, para korban malah dipekerjakan sebagai pemanen sayur lobak, pekerja bangunan, dan buruh di peternakan kuda.
"Pekerjaan di sana tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka. Awalnya korban dijanjikan gaji 80.000 win hingga Rp 100 won, tapi dipotong 30 won oleh tersangka," tegas Umar.
Akhirnya pada 12 Februari 2016, para korban diamankan oleh Imigrasi Korsel dan mereka sempat ditahan selama empat hari karena tidak dapat menunjukkan paspor, dan visa yang digunakan oleh para korban adalah visa turis.
Hingga pada 17 Februari 2016, seluruh korban dikawal oleh Imigrasi Korsel dan kepolisian setempat untuk dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Seoul.
"Setibanya di bandara, mereka dijemput oleh Kemenlu, BNP2TKI, Kemensos, dan Bareskrim. Sekarang mereka diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center," katanya.
Selain menahan Sunata, penyidik juga menyita barang bukti berupa 26 paspor milik korban, tiket pesawat, kwitansi pembayaran, surat perjanjian kerjasama antara tersangka dengan Mr Lim, buku rekening BCA dan HP.
Atas perbuatannya Sunata dijerat dengan Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 102 UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tersangka diancam pidana paling rendah tiga tahun paling tinggi 16 tahun dan denda paling rendah Rp120 juta maksimal Rp600 juta.