TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah keluar uang hingga puluhan juta, Purwanto dan lima temannya bukannya bekerja di Belanda seperti yang diimpikan namun malah terlantar di negeri tulip.
Kejadian bermula saat Purwanto dan kawan-kawan ditawari pekerjaan oleh tersangka Bagja Kurniawan sebagai pekerja di kapal dan dermaga yang ada di Belanda.
Lalu mereka juga dijanjikan gaji sebenar Rp 30 juta per bulan.
Tapi sebelum keberangkatan, mereka diharuskan membayar biaya keberangkatan Rp 65-90 juta rupiah.
Oleh tersangka Bagja, Purwanto dan teman-temannya diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa Turis ke Portugal dan tiket penerbangan ke Portugal dengan transit ke Brussel Belgia.
Lalu saat transit ke Brussel Belgia, Purwanto dan kawan-kawan tidak melanjutkan penerbangan ke Portugal dan dijemput oleh seseorang bernama Ali di Brussel Belgia untuk dibawa ke Denhaag Belanda menggunakan kereta.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan saat berangkat korban membawa serta izin kerja di kapal yang hanya boleh digunakan untuk di kapal dan dermaga, tidak boleh ke tempat lain.
"Karena ada izin kerja kapal itu, korban makin yakin. Setelah dijemput WNI atas nama Ali dibawa naik kereta ke Denhag, korban dan teman-temannya malah ditinggal dan ditelantarkan di stasiun kereta hingga berhari-hari," ucap Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.
Korban selanjutnya mendatangi KBRI di Denhag Belanda dan melapor. Lalu KBRI berkoordinasi dengan Mabes Polri soal adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dan diindikasi korbannya ada 90 orang lebih. Dan dilakukan penangkapan pada tersangka Bagja pada 7 Maret 2016 dan tersangka Gouw Herman yang membuat visa turis bagi korban ke Portugal. Gouw Herman sudah lebih dulu ditahan dengan perkara lain di Polda Jateng," tegasnya.
Umar menambahkan selain memproses hukum kedua tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti yakni foto copy legalisir paspor dan visa para korban, tiket para korban, dan bukti pembayaran para korban ke tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 102 UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tersangka diancam pidana paling rendah tiga tahun paling tinggi 16 tahun dan denda paling rendah Rp120 juta maksimal Rp600 juta.