TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Darmaningtyas melihat transportasi melalui aplikasi Uber dan Grab Car sama saja seperti kendaraan berpelat hitam yang mengangkut pengumpang atau biasa disebut omprengan.
"Jadi masalahnya di sini itu bukan soal online dan konvensional, tapi legal dan ilegal," ujar Darmaningtyas, Kamis (24/3/2016).
Menurutnya, Uber dan Grab Car memiliki status ilegal karena tidak memiliki izin angkutan umum dan sama saja seperti mobil omprengan yang mengambil penumpang di pangkalan-pangkalan.
"Omprengan itu ilegal juga, sama seperti Uber dan Grab Car tapi bedanya mencari penumpangnya tidak dipangkalan tetapi melalui aplikasi," ujar Darmaningtyas.
Segmen pasar Uber dan Grab Car, kata Darmaningtyas, sama seperti segmennya penumpang taksi yaitu masyarakat kelas menengah, sehingga hal ini pastinya merugikan armada taksi jika harganya lebih murah.
"Dulu kan mengunakan Uber harus pakai kartu kredit, kelas menengah ini kan semula naik taksi legal atau naik mobil pribadi," ucapnya.