News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diberi Obat Penenang, Bayi Berusia Enam Bulan Dieksploitasi untuk Mengemis

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) saat memberikan keterang pers di Mapolres jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa bayi laki-laki berusia 6 bulan dengan inisial B.

Seharusnya bayi tersebut mendapatkan kasih sayang dan mendapatkan tempat yang layak.

Tetapi, bayi tersebut sudah dimanfaatkan untuk mengais rezeki di jalanan Ibu Kota dengan mengharap belas kasihan orang sebagai pengemis.

Parahnya lagi, supaya tidak rewel saat mengais uang di jalanan, bayi malang tersebut diberi obat penenang berupa Clonazepam.

Bahkan bayi tersebut pun bisa disewa sesama pengimis untuk mendapatkan uang di jalan.

Pasangan kekasih, ER (17) dan SM (18), diduga sebagai orangtua anak tersebut sengaja memberi obat penenang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan obat satu butir dibagi menjadi empat bagian.

Per potongan atau 1/4 untuk satu kali minum.

Obat diminum pada pagi dan sore.

"Bayi diberikan obat penenang saat melaksanakan. Itu yang diproses. Yang membawa bayi ditetapkan tersangka," tutur Wahyu, Jumat (25/3/2016).

Saat ini masih didalami apakah ini merupakan anak dari pasangan kekasih itu. Mereka mengaku pasangan suami-istri, tetapi tak mempunyai surat nikah.

Sementara itu, anak dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk pemulihan kesehatan.

Sementara itu, Psikolog Klinis dan Asosiasi Psikologi Forensik A Kassandra Putranto, mengatakan obat penenang itu dapat menurunkan syaraf dan gerakan anak.

Obat berdosis tinggi dan tak boleh diminum sembarangan.

Obat dikeluarkan harus sesuai resep.

Biasanya obat dipakai untuk orang yang berpikir secara terus menerus.

"Hanya digunakan untuk indikasi yang memang memerlukan kebutuhan menurunkan syaraf. Dampak berbahaya untuk jangka pendek dan panjang," kata dia.

Saat ini pasangan kekasih, ER (17) dan SM (18) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini