TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang wanita, I dan NH, memaksa anak-anak meminta-minta. Anak berusia sekitar lima sampai enam tahun dipaksa mengemis di perempatan jalan.
Tak hanya itu, mereka juga disewakan kepada orang lain seharga Rp 200 ribu per hari. Apabila anak-anak tersebut tak menuruti permintaan, maka pelaku akan memukul yang bersangkutan.
“Di dalam keseharian, anak tersebut dipaksa untuk melakukan pekerjaan meminta-minta. Apabila tak mengikuti perintah maka dipukul. Ada yang disewakan Rp 200 ribu,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan, anak-anak bekerja dari pagi sampai menjelang maghrib. Setelah hari mulai malam, para pelaku menyuruh korban berhenti. Setelah mendapatkan penghasilan, uang itu diserahkan kepada yang membawa anak itu. Sementara anak tak menerima imbalan.
“Ada satu orang tua membawa anak, penghasilan untuk yang membawa ini,” kata dia.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak. I dan NH, dua orang Joki 3 in 1 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bernuansa kemanusiaan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menyelidiki sekitar dua bulan. Sebanyak tiga anak menjadi korban, salah satu diantarnya diduga anak tersangka.