News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda: Perlu Kajian Aturan 'Three In One'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

three in one

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan meninjau ulang kebijakan keharusan bagi kendaraan beroda empat atau lebih untuk mengangkut minimal tiga orang atau biasa disebut Three in One.

"Iya, nanti kami melihat dulu. Baru wacana nanti kami kaji bersama-sama," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, peninjauan ulang dilakukan untuk melihat apakah penerapan Three in One itu efektif mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan.

"Kami lihat, efisiensi dan efektivitas. Kami melihat, kalau memang tak banyak berguna ya kami hapus," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji penghapusan kebijakan keharusan bagi kendaraan pribadi beroda empat atau lebih untuk mengangkut minimal tiga orang atau biasa disebut Three in One.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan salah satu alasannya ingin menghapus kebijakan itu, karena banyaknya joki yang membawa anak.

Kemudian anak itu, diberikan obat agar diam dan tidak mengganggu pengemudi yang menggunakan jasa joki tersebut.

"Three in One harus distop. Makanya saya kaji lagi. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu dikasih obat bayinya biar tidak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan tidak benar kalau begitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusar, Senin (28/3/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di jalan protokol.

Sehingga, menurut Ahok, sistem Three in One tidak perlu diberlakukan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini