TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bripka Triono, polisi yang membunuh istrinya sendiri, sudah pasti dipecat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu, mengatakan, saat sidang kode Etik kepolisian mengacu ke Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Di aturan itu, kata Janner, seorang polisi yang disangkakan hukuman diatas 5 tahun penjara, maka akan dipecat.
"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Makanya, apabila kemudian vonis hakim hanya 6 bulan, maka polisi yang disangkakan dengan pasal pidana diatas 5 tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik.
"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim," kata Janner.
Makanya, kini sambil menunggu sidang kode Etik, Janner juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," kata Janner. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)