TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Walau telah berusaha meronta sembari terus menangis, rupanya tidak serta merta melepaskan dirinya dari rangkulan petugas Satpol PP Jakarta Pusat di Jalan Penjernihan 1, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2016) pagi.
Desi Ratnasari (15) remaja asal Tanah Abang tetap dibawa petugas Satpol PP lantaran kedapatan sedang menjajakan diri sebagai joki 3in1.
Penangkapan remaja tanggung itu terlihat dilakukan petugas Satpol PP yang tengah melakukan penindakan joki 3in1 di kawasan Bendungan Hilir dan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (29/3).
Belasan petugas yang mengendarai mobil dinas langsung berhenti ketika mendapati sejumlah joki tengah berdiri di sisi Jalan Penjernihan 1 menuju Jalan Gatot Subroto.
Secara bersamaan, seluruh joki terlihat diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing, permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh seluruh joki.
Terkecuali Desi, remaja yang mengaku putus sekolah sejak kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terlihat gugup saat petugas mendatanginya.
Dirinya mengaku masih berstatus seorang pelajar dan belum miliki KTP. Mendengar jawaban tersebut, petugas Satpol PP perempuan pun mengajak Desi untuk ikut masuk ke dalam truk yang terparkir di sisi jalan, lantaran diketahui Desi masih di bawah umur.
Aksi penolakan dan tarik menarik antara Desi dengan petugas Satpol PP perempuan tak ayal terjadi. Desi terlihat meronta-ronta dan menangis histeris saat di rangkul petugas.
"Jangan bu-jangan bu, saya nggak mau, saya mau pulang," teriak Desi menolak ajakan petugas sembari terus menangis.
Namun apa daya, tubuh Desi yang berukuran lebih kecil dibandingkan petugas tidak dapat menolak, Desi pun pasrah saat diminta masuk ke dalam kabin depan truk untuk diserahkan kepada Sudin Sosial Jakarta Pusat guna menjalani pembinaan.
"Anak ini masih berstatus pelajar, tapi katanya sudah putus sekolah. Dia kami amankan demi keselamatannya juga, apalagi menjadi joki sendirian. Kami akan bawa anak ini ke pihak Sudin Sosial Jakarta Pusat untuk didata dan diberikan pembinaan," ungkap seorang petugas Satpol PP.
Dalam penindakan tersebut, terlihat hanya Desi yang dibawa petugas Satpol PP Jakarta Pusat.
Sementara sejumlah joki terlihat tetap beroperasi di sisi jalan, petugas hanya melakukan pendataan dan pemahaman bila aktivitas joki tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Dwi Rizki)