TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang diduga dilakukan Ivan Haz, ke penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pengembalian berkas perkara dilakukan karena masih ada kekurangan.
"Baru P19 ya. Belum lengkap. Iya ada kekurangan. Ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan. Intinya begitu," tutur Waluyo, kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Dia menjelaskan, jaksa meminta penyidik agar menambah keterangan saksi dan ahli. Saksi ahli Teknologi Informasi diperlukan untuk menerjemahkan alat bukti berupa CCTV.
"Terutama ahli Itu. Itu ada CCTV, kemudian untuk membuktikan CCTV asli atau tak itu kan perlu saksi ahli. IT belum lengkap," kata dia.
Dia mengaku berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, berkas belum diterima.
"Berkas perkara masih di JPU, masih dipelajari nah tunggu kami berharap lengkap. Kalau dikembalikan kami akan memenuhi petunjuk-petunjuk JPU," tutur Iqbal.