TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kurir yang nekat sembunyikan sabu di perut berhasil ditangkap.
Polsek Metro Penjaringan berhasil menggagalkan seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Tiongkok menuju Jakarta.
Isnani (27) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara itu menyembunyikan sabu di dalam perut dan anusnya.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan menjelaskan tersangka datang ke Jakarta dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 203 gram.
Untuk mengelabui para petugas, tersangka membawa 50 unit jam tangan dari Tiongkok dengan alasan untuk dijual kembali di Indonesia.
Ruddi menuturkan kejadian bermula saat tersangka meringis kesakitan dan mengeluhkan sakit pada bagian perutnya kepada petugas.
Melihat tingkah laku tersangka yang mencurigakan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang telah disewa sebelumnya.
"Hasilnya petugas mendapati 11 kapsul berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laundry bag di dalam kamarnya," ungkap Ruddi, Senin (28/3).
Setelah penemuan tersebut, petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Atmajaya untuk diperiksa.
Ternyata Isnani kedapatan menyimpan sabu di dalam perutnya untuk menghindari kejaran petugas. "Dari dalam tubuh tersangka didapati sebanyak enam kapsul narkotika jenis yang sama yakni sabu," sambungnya.
Kemudian tersangka dan 17 kapsul sabu yang diamankan, langsung dibawa petugas ke Polsek Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, ia baru satu kali melakukan aksinya tersebut.
"Ia bekerja atas perintah seorang bandar besar asal Indonesia berinisial DAS di Tiongkok dengan pemilik warga negara asing. Tersangka diiming-imingi imbalan Rp 15 juta dari pengiriman barang haram tersebut," katanya.
Ruddi menambahkan tersangka membawa barang haram tersebut dari Tiongkok menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil. Ia berhasil lolos dari pengamanan bandara Soekarno Hatta setelah menyimpan sabu tersebut di dalam tubuhnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Junianto Hamonangan)