News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Ahok: Apa Duitnya Tidak Merata?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pihak eksekutif tidak mungkin terlibat dalam kasus suap PT. Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja diketahui menyuap Sanusi senilai Rp 1,140 miliar.

Atas kasus suap itu keduanya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok menegaskan tidak mungkin pihak eksekutif terlibat dalam kasus itu.

Pasalnya yang diduga ada 'permainan' suap, antara pengembang reklamasi dengan Sanusi demi mengubah draf Pasal 116 Soal Kerja Sama Usaha di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pasal 116 Soal Kerja sama Usaha:

Ayat (6) sistem pengenaan kewajiban terdiri dari: kewajiban, kontribusi, kontribusi tambahan.

Ayat (9) kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari memberikan kontribusi lahan seluas 5% dari total luas lahan hak pengelolaan lahan (HPL)

Ayat (11) tambahan kontribusi dihitung sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan Ayat (12) ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perhitungan, prosedur pembayaran, lokasi, besaran, dan jenis pengenaan kewajiban diatur dalam Peraturan Gubernur.

Di mana pihak eksekutif untuk rumusan tambahan kontribusi pengembang bersikeras dengan rumus 15 persen x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) x Saleable Area.

Sedangkan legislatif, ingin rumus itu diganti dan 15 persen dihilangkan.

"Enggak mungkin (eksekutif terlibat). Justru kita yang ciptakan 15 persen. Kalau saya lihat, ini masalah kewajiban mau di deal. Beberapa kali mereka minta 15 persen dihilangkan. Saya bilang enggak bisa. Perda kan mesti berdua," ujar Ahok di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016)

Ahok menyebut pihaknya bertahan di angka 15 persen.

Karena bila hilang, kontribusi pengembang untuk pembangunan kota akan terkikis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini