TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegaskan proyek reklamasi pantai utara Jakarta tetap berjalan.
Meski terjadi kasus suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi payung hukumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tegaskan proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
"Reklamasi tetap jalan karena dari tahun 1995 sudah ada Kepres (Keputusan Presiden)-nya," ujar Ahok di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).
Ahok ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawasi kemungkinan adanya dugaan suap lainnya, dalam pembahasan Raperda soal Reklamasi di DPRD DKI Jakarta.
Sebab, dia menduga ada tarik ulur oleh oknum DPRD DKI untuk mendapat keuntungan dari pengembang. Apa lagi pengesahan Raperda ini tak kunjung dilakukan.
"Tetapi saya kira jalan saja ya. Itu kan cuma ada revisi mau masukin kewajiban tambahan. Yang jadi masalah di situ. Saya tidak tahu hasilnya seperti apa di KPK. Tetapi yang pasti ada kecenderungan mau mengurangi," kata Ahok.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi; Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Kasus terungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyita uang Rp1 miliar dan Rp140 juta. KPK masih mendalaminya kasus suap tersebut.