News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Ahok Sempat Ancam Pejabat yang Turuti Kemauan DPRD

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mewanti-wanti kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak mengikuti usulan oknum DPRD DKI Jakarta, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Usulan itu soal kontribusi tambahan yang diwajibkan kepada pengembang minimal 5 persen dari luas lahan pulau dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota.

Ahok menegaskan, saat usulan itu diajukan, dia telah meminta kepada seluruh bawahannya, untuk menolak usulan.

Pasalnya usulan itu jauh lebih rendah dari formula yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni 15 persen dikali nilai jual objek pajak dan lahan yang dijual.

Ahok yang tidak ikut serta dalam rapat badan legislatif daerah untuk membahas Raperda, mendisposisikannya ke beberapa pejabat.

Sejumlah pejabat itu, yakni Sekretaris Daerah Saefullah, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, dan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.

"Saya ancam siapa pun yang turunkan 15 persen bakal saya masalahkan. Berarti itu korupsi karena ada deal," ujar Ahok di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).

Ahok pun tidak mempermasalahkan pengesahan itu berjalan alot.

Bahkan tidak masalah Raperda disahkan, bila harus menunggu pergantian periode DPRD DKI pada 2019.

Pasalnya bila 15 persen hilang, dan Raperda tidak kunjung disahkan, pengembang juga tidak akan mendapatkan izin reklamasi.

"Ini 15 persen keuntungan untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masa mau hilang. Kalau dicabut ke mana izinnya, ya enggak bisa, kan dia dapat izin dari saya. Makanya yang mau gugat izin pulau, saya senang. Kalau gugat bisa dibatalin, ya aku ambil, kerjain sendiri," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini