Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bukan hal yang baru terjadi perselingkuhan antara elite pejabat negara dengan pelaku bisnis mendekati Pilkada.
Hal itu menurut Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, sangat terlihat jelas dalam kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan PT APL Trinanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Permainan mata ini menjadi rahasia umum yang biasa dilakukan oleh elite-elite politik baik eksekutif, legislatif dan korporasi," ujar Yenny kepada Tribunnews.com, Minggu (3/4/2016).
Kenapa demikian? Karena, saat menjelang Pilkada, imbuhnya, yang terjadi adalah sistem transparansi dan akuntabilitas tidak terbangun.
"Sehingga memudahkan perilaku main mata antar elit dan korporasi," jelasnya.
Karenanya FITRA sangat menyesalkan kasus dugaan suap yang menjerat Sanusi terjadi disaat-saat mendekati Pilkada DKI 2017 mendatang.
"Melihat kasus ini sangat disayangkan ini terjadi. Apalagi mendekati Pilkada Jakarta," ucapnya.
Kasus suap itu menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan PT APL Trinanda.
Ketiganya dijadikan tersangka oleh KPK.
Bahkan KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.
"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).
Aguan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Yuyuk tidak menjelaskan detail alasan pencegahan Aguan.
Sementara itu, Agung Sedayu melalui anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah merupakan satu dari sembilan pengembang yang ambil bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kapuk Naga Indah telah mendapat izin pelaksanaan untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 lalu saat era Gubernur Fauzi Bowo.