TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara yang dibahas Balegda berbuntut suap.
"Sedang mendalami kemungkinan itu. Semua pihak yang terlibat Raperda reklamasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Berikut adalah nama-nama anggota Balegda DKI Jakarta.
Mohamad Taufik yang juga kakak tersangka Mohamad Sanusi (ketua), Merry Hotma (wakil ketua).
Kemudian Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, Wiliam Yani, Gembong Warsono, Taufik Hadiawan, Rany Mauliani, H Nasrullah, Rifkoh Abriani.
Berikutnya Matnoor Tindoan, Ichwan Zayadi, Lucky P Sastrawiria, HA Nawawi, Mujiyono, M Sangaji, Hamidi AR, Ruddin Akbar Lubis, Bestari Barus Zainuddin dan Hasbiallah Ilyas.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan personal assitant di PT Agung Podommoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.