TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kawasan lalulintas di Summarecon Serpong akhir-akhir ini dinilai semakin semrawut.
Bahkan tata kelola dinilai membahayakan penguna jalan serta menumpuknya kendaraan di pemusatan putaran di Mitra 10 Summarecon Serpong dan Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang, menimbulkan masalah baru, kecelakaan lalulintas atau kemacetan parah.
Hal itu disebabkan pelaksanaan rekayasa jalan yang dilakukan pengelola Summarecon Serpong, yang tak melibatkan semua pihak, termasuk polisi. Padahal, yang punya kewenangan diskresi soal itu adalah kepolisian.
Hal inilah yang dipertanyakan Warga Masyarakat Summarecon Serpong.
"Mengapa pihak swasta bisa melakukan rekayasa lalulintas tanpa melibatkan kepolisian," tanya Suyatno, warga Summarecon Serpong, Selasa (5/4).
Warga Masyarakat Summarecon Serpong melihat, tata kelola jalan kawasan Summarecon Serpong dengan pemusatan putaran di Mitra 10 Summarecon dan Paramount, kental keberpihakan Pemda Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang kepada pengembang perumahan.
Dua institusi itu juga mengabaikan kepentingan dan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Masyarakat Summarecon Serpong melihat keanehan lain soal alasan Pemda Kabupaten Tangerang yang menyebut Summarecon dan Paramount masih dalam pengelolaan swasta.
Kalaupun fasos dan fasum belum diserahkan ke Pemda, tetapi harus diingat, rekayasa lalulintas tetap harus memiliki dasar hukum, yang diskresinya ada di kepolisian untuk keselamatan masyarakat penguna jalan.
Bahkan, rekayasa lalulintas yang dilakukan pengelola Serpong Summarecon ternyata membuat kawasan itu macet setiap hari, khususnya pada hari libur atau weekend.
"Pihak berwajib terkesan tutup mata," kata Richard, karyawan di sekitar Summarecon Serpong.
Tercatat, sejak beberapa bulan terakhir, terjadi puluhan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Summarecon Serpong akibat rekayasa lalulintas yang dilakukan swasta secara sepihak.
"Kawasan Summarecon Serpong ini sekarang sudah jadi jalur tengkorak, pihak swasta penyedia sarana jalan harus bertanggung jawab atas kecelakaan lalulintas yg terjadi karena prasarana jalan yg buruk" tutur Richard.