TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan nama Sunny Tanuwidjaja ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Sunny adalah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baca Juga : Siapa Sunny Tanudwijaja, Staf Khusus Ahok yang Dicekal KPK
Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan suap kasus reklamasi pantai utara Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengakui pihaknya memang sering mendengar nama Sunny.
Saut mengatakan informasi mengenai Sunny hanya diketahui penyidik KPK.
"Ada didengar dalam beberapa kesempatan nama itu. Tapi siapa dia penydik yang tahu," kata Saut saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Sunny dicegah bersama dengan direktur PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma.
Keduanya dicegah sejak kemarin untuk enam bulan ke depan.
"Dicegah guna kepentingan penyikan dan apabila keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu oleh penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ungkap Priharsa.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan cegah tersebut. Kata Heru, keduanya dicegah sejak kemarin.
"RHK dan ST. Mereka dicegah terkait kasus dengan tersangka Ariesman Widjaja selama enam bulan ke depan," kata Heru saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya KPK telah mencegah empat orang terkait kasus tersebut. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Lang Ariesman Widjaja, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Lang, Berlian Kurniwati, karyawan Agung Podomoro Geri Prasetya.
Sekadar informasi, Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.