Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Maskur (34), terdakwa kasus kekerasan seksual pada belasan anak di Pancoran, Jakarta, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanpa pendampingan kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Abdul Kadir Sangadji menyebutkan negara telah menawarkan bantuan hukum kepada Maskur.
"Tapi terdakwa menolak, jadi kami tidak bisa memaksa. Dia punya hak menolak pendampingan hukum," kata Sangadji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Pada sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Majelis hakim yang diketuai Thamrin Tarigan memvonis Maskur dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Maskur terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis hakim menghukum laki-laki asal Pancoran, Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selama persidangan, Maskur mengenakan peci hitam, baju kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, rompi merah tahanan, dan sendal jepit. Pria yang tinggal di Pancoran, Jakarta mendengarkan vonis hakim tanpa didampingi kuasa hukum hanya melihat ke bawah. Dia duduk di kursi pesakitan tanpa menyender dan mencondongkan badan ke depan. Kedua sikunya dia letakkan di atas pahanya.
Saat ditanyai tanggapannya atas putusan tersebut, Maskur mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.
Setelah hakim memutus nasibnya, Maskur kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap Maskur pada Oktober 2015 di rumahnya, Pancoran, Jakarta, setelah ada laporan dari masyarakat terkait perilaku menyimpangnya.
Pada pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, diketahui sekurangnya ada 15 anak laki-laki yang pernah dilecehkan Maskur selama tiga tahun.
Beberapa dari korbannya berada pada rentang usia 6 tahun sampai 12 tahun.
Sebelum melakukan ulah kejinya, Maskur mengajak korbannya menonton rekaman adegan tidak senonoh serta melontarkan ancaman agar tidak mengadu pada orang tua masing-masing.