News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Sandiaga Tidak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berdialog dengan warga di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta, Jumat (8/4/2016), usai menjalankan ibadah Salat Jumat. Sandiaga Uno berdialog dengan warga terkait penertiban kawasan Luar Batang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno mengaku tidak setuju terkait wacana memperberat persyaratan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada.

Menurut dia, hal itu sama saja membunuh kesempatan para calon kepala daerah yang ingin maju dari jalur perseorangan.

"Saya tidak setuju karena itu membunuh kesempatan calon independen untuk maju menawarkan satu solusi," ujar Sandiaga di Gedung PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2016).

Pria yang kerap disapa Sandi ini menuturkan, jalur perseorangan tersebut untuk memberi ruang masyarakat yang kurang percaya terhadap partai politik.

"Independen sudah difasilitasi oleh negara sebagai bentuk koreksi terhadap partai politik yang tidak bisa menghadirkan harapan dari masyarakat," ucapnya.

Sandi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan dihitung berdasarkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

"Saya cenderung ikut dengan putusan MK yang terakhir sudah diputuskan dan kita berkomitmen untuk berjalan dengan sesuatu yang sudah diputuskan," kata Sandi.

Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan segera diselesaikan oleh DPR dan pemerintah menjelang Pilkada serentak 2017. Draf usulan pemerintah sudah diterima DPR.

Di internal DPR ingin mengubah persyaratan bagi calon perseorangan menjadi lebih berat sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.

Saat ini, untuk ikut pilkada, calon perseorangan harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya.

Syarat tersebut dianggap terlalu ringan. Sebagian politisi DPR ingin menaikkan angka itu menjadi 10-15 atau 15-20 persen.

Penulis : Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini