TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan soal kenaikan tarif dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, kombes Mamat Surahmat membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut.
Mamat membeberkan, tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi.
Bagi WNI semula Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sementara WNA dari Rp 10 ribu menjadi Rp 60 ribu.
Saat ini, kebijakan itu belum diterapkan karena masih menunggu keputusan pimpinan kepolisian.
Kenaikan tarif pembuatan SKCK resmi oleh negara, yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP).
"Ada revisi PP baru, SKCK ada kenaikan biaya. Biaya SKCK itu masuknya PNBP yang pintunya di kepolisian," terangnya, Senin (11/4/2016) di Polda Metro.
Mamat menambahkan biaya SKCK merupakan PNBP yang dipungut lewat pintu kepolisian. Selain SKCK, PNBP yang juga bersumber dari kepolisian yakni pengurusan buku kepemilikan senjata api.