TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi gabungan dengan nama Opson V yang melibatkan Interpol di Indonesia menemukan sebanyak puluhan kilogram (kg) usus ayam berformalin.
Usus ayam itu berhasil disita dari seorang pedagang di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa mengatakan, ini adalah kasus yang menjadi sorotan internasional.
"Disampaikan interpol, di Indonesia ditemukan penggunaan bahan berbahaya formalin untuk usus ayam," kata Roy, dalam konverensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Laman Interpol pada 30 Maret 2016 mempublikasikan, pejabat Indonesia menyita sebanyak 70 kg usus ayam yang telah diawetkan dengan formalin.
Padahal, formalin dilarang penggunaannya untuk pangan.
Roy menyatakan, temuan 70 kg usus yang mengandung formalin itu tidak dapat dianggap remeh.
Meski, nilai ekonominya hanya Rp 4.000.000.
"Memalukan walaupun nilai ekonomi hanya Rp 4 juta, ini bahan berbahaya, karena penggunaan formalin untuk usus ayam," ujar Roy.
Ia sendiri belum merinci kasus penemuan ini.
Namun, ia menduga temuan itu asalnya dari rumah pemotongan hewan tak resmi.
Dirinya menyatakan, masyarakat juga perlu diajak kerjasama untuk mencegah kasus semacam ini.
Sehingga tak hanya pada daging ayam, ia berharap pencegahan penggunaan formalin juga untuk daging konsumsi lainnya dapat dilakukan.
"Ini momen yang baik untuk mencegah, baik itu ikan, daging, atau yang lainnya," ujar Roy.(Kompas.com/Robertus Belarminus)