Dia diduga memalsukan surat yang memberitahukan pemberhentian Nella pada 2 September 2003.
Surat itu diduga memanipulasi hasil rapat staf yang sebenarnya tak memutuskan memberhentikan Nella.
Tapi Soegiharto yang mengubah surat itu sehingga menyebut Nella diberhentikan berdasarkan rapat pendidikan.
Nella mengatakan memang ada sentimen terhadap dirinya dari beberapa seniornya saat itu.
Celakanya, para seniornya diajak ikut rapat staf yang semestinya tak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan di UI.
Setelah surat itu keluar, selanjutnya diteruskan ke dekan, lalu ke Rektor dan akhirnya muncullah surat pemberhentian Nella dari Rektor pada Januari 2004.
Surat pemberhentian itu mengacu ke surat yang merupakan hasil manipulasi.
"Menurut saya ini prosedur dan cara yang tak benar serta tak sehat untuk sebuah universitas besar. Makanya harus diusut secara hukum dan dibawa ke persidangan. Urusan terbukti atau tidak, itu nanti. Yang pasti harus dibawa ke meja hijau dulu," kata Nella.
Dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya 22 April 2015. Kemudian diterima dengan nomor : LP/1531/IV/2015/PMJ/Piket Di Reskrimum. Terlapornya adalah Soegiharto Soebijanto yang tahun 2004 lalu menjabat Ketua Program Studi.
Kini sudah 1 tahun sejak Nella melaporkan kasus itu, tetapi kasus menjadi mandek setelah dialihkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Tidak jalan sekarang kasusnya. Terlapor belum pernah diperiksa,"kata Nella.
Sejauh ini yang diperiksa baru seorang guru besar UI bernama Wachyuhadisaputra dan seorang dosen bernama Kanadi Sumapraja.
"Saya ingin kasus ini cepat ditangani. Sebab Agustus 2016 nanti sudah kadaluarsa kasusnya," kata Nella.
Kini, dosen yang jadi terlapor diketahui sudah berusia 70 tahun. Tapi Nella tetap ingin Ia diseret ke meja hijau untuk membuktikan apakah perbuatannya memalsukan surat pemberhentian dirinya benar atau tidak.