TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap kasus RS Sumber Waras yang dinilai "ngaco" oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kan sudah saya jawab kemarin, bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan," kata Harry di Kompleks Parlemen, Rabu (13/4/2016).
Menurut Harry, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas persoalan tersebut merupakan permintaan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil pemeriksaannya pun telah diserahkan ke KPK.
"Jadi, sekarang 'bola' sudah di tangan KPK," kata dia.
Saat disinggung kemungkinan akan melakukan gugatan secara hukum atas penghinaan Ahok yang dilakukan terhadap BPK, Harry tak menjawabnya secara tegas.
"Kami punya negara, punya hukum, dan punya aturan. Jadi, silakan saja ditafsirkan," ujarnya.
Ketika berada di KPK, Selasa (12/4/2016) kemarin, Ahok mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seperti penilaian BPK.
"Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok.
Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, Ahok tetap berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
Penulis : Dani Prabowo