TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat kesal.
Dahinya mengerut dan suaranya meninggi saat menunjukkan bukti surat yang pernah disampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat itu untuk menanggapi hasil audit BPK terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Surat dikirimkan Ahok kepada BPK pada 3 Agustus 2015.
"Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua nih. Ini yang dimaksud sesuai undang-undang? Saya lakukan BPK," ujar Ahok seraya menunjuk secarik kertas berisikan surat protes yang dilayangkan kepada BPK, Rabu (13/4/2016)
Ahok mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada BPK karena tidak puas dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
BPK dalam auditnya menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Saat itu BPK menemukan permasalahan terhadap pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah Jakarta. BPK mendapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.
Yang satu diantaranya, pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai. Nilai kerugiannya terindikasi Rp 191 miliar.
Ahok tidak terima dengan audit BPK tersebut.
Sehingga telah berkirim surat keberatannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
"Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua begitu lengkap keberatan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras sebagaimana terlampir," ucap Ahok.
Surat tersebut dibalas oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI pada 18 Agustus 2015, berisi janji akan memintai keterangan Ahok terkait hal tersebut.
Tapi hingga saat ini, Ahok tidak kunjung dipanggil oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
"Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April. Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU, Ini apa bos! BPK, lu kira gue takut!" tegas Ahok seraya menunjuk kertas lagi.
Ahok mengatakan telah menjelaskan perihal ini saat dimintai keterangan terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan pihaknya membuka luas ketentuan perundang-undangan jika ada yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan mereka.
"Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan tempuh jalur yang ada," katanya di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dia menjelaskan bahwa jika ada pihak yang tidak puas, bisa menggugat di Komite Etik BPK atau menempuh jalur hukum.
Nantinya Komite Etik akan memberikan sanksi kepada auditor di BPK RI yang dinilai telah salah melakukan audit atau melanggar prosedur.