TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi proyek reklamasi di sejumlah wilayah termasuk di Pantai Utara Jakarta mesti segera diselesaikan.
Dua langkah dan tindakan ditunggu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama yakni sikap Presiden Joko Widodo.
Presiden mesti mengeluarkan aturan yang menjadi solusi dari perbedaan tafsir kewenangan izin proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta antara Pemprov DKI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Aturan tersebut apakah menghentikan sementara proyek atau menentukan siapa yang berhak mengeluarkan izin.
"Saat ini yang ditunggu adalah Presiden Joko Widodo yang bicara," ujar Ucok Sky Khadafi dari center Budget for Analysis di Utan Kayu, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Yang terjadi sekarang ini, pernyataan dari istana menyebabkan gaduh.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan jika izin reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun sehari kemudian diralat menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Dari istana kita baru denger dari Seskab, pertama izin reklamasi disebutkan dari pemerintah pusat. Besoknya diralat menjadi dari pemerintah DKI. Ini menteri enggak tahu tugas dan fungsinya. Harusnya tugasnya mengonsolidasikan kabinet bukan ngurusin izin," paparnya.
Yang kedua menurut Ucok yang dibutuhkan untuk menghentikan polemik proyek reklamsi adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek reklamasi menurut Ucok telah masuk ke ranah KPK dengan ditetapkannya tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi.
"KPK harus bikin rekomendasi menghentikan sementara semua kegiatan apapun terkait reklamasi pantai sama seperti Hambalang. Itu yang harus dilakukan KPK," pungkasnya.