News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Guru Tewas Diduga Dicekik Sopir Pribadinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Sektor Jatiasih masih mendalami kasus tewasnya guru SMK Negeri 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara di rumahnya daerah Bekasi.

Korban, Nurdin (51) ditemukan tak bernyawa dalam posisi duduk di dalam mobil yang tengah terparkir di teras rumah, Jalan Arjuna Blok BI/32 RT 01/01 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo mengatakan, korban tewas karena dibunuh seseorang dengan cara dicekik.

Hal ini terungkap saat penyidik memvisum jenazah korban dari luar tubuh.

"Dari visum luar terlihat ada luka lebam bekas cekikan, kemungkinan korban dibunuh," kata Aslan pada Rabu (13/4) malam.

Aslan menduga, Nurdin dibunuh sopir pribadinya yang bernama Herman (32).

Dugaan ini muncul karena setiap hari Herman selalu mengantar Nurdin ke sekolah.

Tak hanya itu, sesaat sebelum kasus ini terungkap, petugas sekuriti perumahan juga melihat Herman tengah mengendarai mobil majikannya menuju rumah korban.

Bahkan saat itu, kata Aslan, kaca depan mobil korban sudah dalam keadaan pecah.

Petugas sekuriti yang mendapati hal itu lalu melongok ke dalam mobil dan melihat Nurdin tengah tertidur dalam keadaan duduk di bangku samping pengemudi.

"Kepada petugas sekuriti, Herman menyebut majikannya sedang tertidur karena kelelahan," katanya.

Berdasarkan penyelidikan itu, ujar Aslan, Kemungkinan korban dibunuh di luar garasi atau perumahan, karena saat masuk perumahan kaca depan sudah dalam keadaan pecah.

"Bisa jadi setelah membunuh korban, pelaku mau kabur tapi terpergok pembantunya bernama Atun. Karena panik, Atun kemudian dianiaya dan disekap," kata Aslan.

"Atun belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan petugas medis akibat luka lebam di wajah dan tubuhnya," tambah Aslan.

Meski demikian, Aslan belum bisa memastikan motif pembunuhan yang dilakukan Herman.

Sebab selama ini, sopir yang baru bekerja selama sebulan itu tak pernah memiliki masalah dengan keluarga korban.

"Motif akan terungkap ketika pelakunya tertangkap," imbuh Aslan.

Apabila terbukti membunuh, maka Herman akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini