Kartu tersebut sebagai alat judi dan tak ada Pasal yang bisa menjerat si penjual kartu.
Hal serupa sama dengan alat isap sabu ini.
"Kami juga secara hati-hati, karena memang penjual bong itu sampai sekarang tidak bisa dihukum. Kami memberikan surat pernyataan kepada para pedagang agar mereka tak menjual lagi," kata Hermanto.
Kendati demikian teguran polisi hanya menjadi angin lalu bagi para pedagang bong itu.
Mereka tetap saja leluasa menjajakan alat isap sabu di muka umum.
Alhasil petugas geram, pihak Polsek Metro Tamansari melancarkan penggerebekan dan menyita ratusan bong.
"Sudah terang-terangan jual untuk mengkonsumsi sabu, sudah diberikan peringatan malah ngelawan. Kami sita saja barangnya, apabila ada yang menjual lagi kami terus sita dan melakukan terus pemantauan," tutur mantan Kasat Narkoba Polresta Bandung tersebut.
Ada sekitar 100 lebih bong yang disita aparat.
Sebanyak 10 pedagang alat isap sabu diberi peringatan keras.
Bong Dijual Online
Selain menjual bong di emperan jalan, para pedagang tersebut menjajakannya melalui jaringan internet.
Jaman teknologi semakin canggih dimanfaatkan para pedagang bong ini.
"Biasa juga jual online, kalau ada yang mau bisa langsung dikirim," imbuh AY (45) satu dari pedagang bong di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Lelaki berusia 45 tahun itu mengaku membeli bong di daerah Bandung, Jawa Barat.