TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bandar Narkoba di Diskotek Miles di Lokasari, Jakarta Barat, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Sabtu (16/4/2016) dini hari.
Bandar itu adalah Wawan, disebut sebagai salah satu bandar 'resmi' di Diskotek Miles.
Dia tertangkap oleh sejumlah polisi wanita (Polwan) yang melakukan penyamaran disana.
Polwan-polwan itu membuka sebuah ruangan sebelum rombongan polisi dari Polres Jakarta Barat dan petugas dari BNNP DKI Jakarta menggerebek dan melakukan pemeriksaan di Diskotek Miles.
Polwan-polwan itu kemudian memesan narkoba melalui LC disana. Tetapi kemudian justru Wawan yang datang membawa narkoba ke dalam ruangan.
Saat petugas datang dan mulai menggerebek diskotek, rupanya Wawan sang bandar tengah berada di room yang disewa para polwan dan tengah mengantarkan pesanan. Narkoba itu. Dia pun kemudian diringkus.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Iwan Ibrahim, membenarkan penangkapan bandar narkoba di Miles itu.
"Kami memang melakukan undercover buy untuk meringkus dia," kata Iwan ketika dihubungi, Senin (18/4/2016) siang.
Dari Wawan, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 7 butir ekstasi. Kini Wawan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Akibat penangkapan Wawan, polisi dan BNNP DKI Jakarta sempat memasang garis polisi.
Tetapi garis polisi itu sudah dibuka kembali pada Minggu (17/4). (Theo Yonathan Simon Laturiuw)