News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelarangan Sepeda Motor Bakal Diperpanjang Sampai Bundaran Senayan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Pergub tersebut terbit pada 18 Maret dan mulai berlaku pada hari ini. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah moda transportasi angkutan umum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas area pelarangan sepeda motor.

Semula pelarangan sepeda motor mulai dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat.

Ke depan, Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.

"Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Apabila roda dua dilarang, pemda mempersiapkan angkutan umum massal," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin, Senin (18/4).

Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sarana transportasi massal dan tempat parkir untuk pengguna sepeda motor.

Pemprov DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan pihak swasta yang mempunyai bangunan di sekitar lokasi tempat pelarangan sepeda motor untuk menjadi tempat parkir.

"Sehingga masyarakat ada solusi pada saat roda dua dilarang ada kantong parkir," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini