TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah moda transportasi angkutan umum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas area pelarangan sepeda motor.
Semula pelarangan sepeda motor mulai dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat.
Ke depan, Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.
"Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Apabila roda dua dilarang, pemda mempersiapkan angkutan umum massal," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin, Senin (18/4).
Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sarana transportasi massal dan tempat parkir untuk pengguna sepeda motor.
Pemprov DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan pihak swasta yang mempunyai bangunan di sekitar lokasi tempat pelarangan sepeda motor untuk menjadi tempat parkir.
"Sehingga masyarakat ada solusi pada saat roda dua dilarang ada kantong parkir," tambahnya.