News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Kasus Reklamasi, KPK Siap Periksa Anak Buah Bos Agung Sedayu, Aguan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Aguan diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta. Hari ini (19/4), KPK kembali memanggil Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu.

Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK mengatakan, pemeriksaan Aguan ini untuk tersangka Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus mengumpulkan keterangan terkait perkara tersebut.

"Ditanyakan seputar komunikasi dengan Sunny Tanuwidjaja ( staf ahli Gubernur DKI Jakarta) dan kegiatan dengan PT Kapuk Naga Indah serta PT Muara Wasesa," kata Yuyuk, Selas (19/4).

Sama seperti biasanya, setelah diperiksa penyidik KPK lebih dari 5 jam, Aguan enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobilnya. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Aguan pada pekan lalu.

Untuk menguak perkara ini, rencananya KPK bakal memanggil anak Aguan, Ricard Halim Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Agung Sedayu Group pada Rabu (20/4/2016).

Untuk perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Masing-masing adalah Ariesman Widjadja Presiden Direktur PT Agung Podomoro land, Trinanda Prihartono, karyawan PT Agung Podomoro Land, dan M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Reporter: Tri Sulistiowati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini