TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan sidang kode etik dan disiplin bagi anggota Densus 88 atas kasus tewasnya Siyono akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan sidang hari ini, Selasa (19/4/2016) merupakan sidang perdana untuk membuat terang peristiwa tewasnya terduga teroris asal klaten tersebut.
"Hari ini dimulai sidang kode etik ke anggota yang melaksanakan tugas saat peristiwa terjadi. Sidang akan berlangsung beberapa kali hingga diputuskan bersalah atau tidak dan apa hukumannya," tutur Agus di Mabes Polri.
Agus menambahkan di sidang perdana ini ada banyak pihak yang akan dimintai keterangan baik dari pihak keluarga Siyono maupun dari anggota Densus 88.
"Intinya sidang ini masih pendahuluan, tahap awal bagi temen-teman Propam untuk mendalami," katanya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Siyono dinilai penuh kejanggalan dan banyak menuai kritikan.
Menurut keterangan kepolisian, Siyono tewas karena kelelahan setelah berkelahi dengan aparat di dalam mobil ketika dibawa pengembangan.
Namun, hal tersebut berbeda dengan hasil investigasi dan autopsi tim dokter Muhammadiyah dan Komnas HAM.
Mereka mengklaim Siyono tidak melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88.