TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri hari ini, Rabu (20/4/2016) menggelar sidang etik lanjutan terhadap dua anggota Densus 88 yang diduga melakukan kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono.
Juru Bicara Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan dalam sidang lanjutan kali ini, Lurah Cawas Klaten, Jawa Tengah turut diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kembali berlangsung sidang lanjutan terhadap dua anggota Densus yang melakukan pengamanan pada Siyono. Dalam prosesnya akan ditanya soal kronologi Siyono dibawa pengembangan ke Wonogiri sampai kembali ke pos, termasuk apa saja yang dilakukan petugas ke Siyono," ujar Rikwanto di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan sidang kali ini selain mendengarkan keterangan dari Lurah Cawas Klaten juga mendengarkan keterangan dari pihak keluarga Siyono yakni kakak kandung dan orangtuanya.
"Proses masih berlangsung dan masing-masing pihak menyampaikan keterangannya. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disimpulkan apa yang terjadi," katanya.