TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan Panitera/Sekretaris Edy Nasution ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Pusat Jamaludin Samosir mengatakan Edy ditangkap tadi siang.
"Jadi barusan tadi memang dibenarkan ada OTT panitera PN Pusat sekitar jam 12 tadi," kata Jamaludin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Jamaludin mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut terkait perkara apa.
Dia menambahkan ruangan yang sudah disegel adalah ruangan Edy.
"Soal masalah apa kita belum. Cuma ruangan Pak Edy saja. Satu orang yang digeledah dia," kata Jamaludin.