Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pelimpahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan, Kamis (21/4/2016).
"Hari ini, berkas kami limpahkan. Saya mendapat laporan hari ini, kami limpahkan. Insya Allah diterima," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Dia mengakui, ada kekurangan sehingga pihak Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta tak menyatakan berkas itu lengkap atau P21.
Namun, kali ini, dia berharap berkas dapat dinyatakan lengkap.
Dia optimistis karena telah memasukkan hasil penyidikan di Australia.
"Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. (hasil penyidikan Australia,-red). Belum, kami masukan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukan," kata dia.
Sementara itu, mengenai masa penahanan Jessica, dia menambahkan, pihaknya masih mempunyai perpanjangan waktu selama 30 hari.
"Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P-21 kami persiapkan untuk perpanjang," tambahnya.