TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pihak jaksa sedang menyusun dakwaan untuk segera disidangkan.
"Berkas Ivan Haz sudah tahap dua. Kami menunggu sampai 30 hari kejaksaan dalam menyiapkan dakwaan. Sekarang kejaksaan sedang mempersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tutur Waluyo, Jumat (22/4).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan, Fanny Safriansyah alias Ivan haz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya menyebutkan pelimpahan untuk menyusun berkas dakwaan itu, sudah berlangsung pada hari ini, Rabu (20/4/2016).
Pada proses pelimpahan, jelas Waluyo, Ivan dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan dilanjutkan dengan proses pemindahan tempat penahanan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum di bawah pimpinan Kombes (Pol) Khrisna Murti memutuskan melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz, pasca-menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20), sejak Senin (29/2/2016) malam.
Selain kasus KDRT, kini penyidik Direktorat Reserse Narkoba PMJ juga tengah mendalami dugaan Ivan Haz sebagai pengguna dan pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan oknum anggota Kostrad.
Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi dan data dari pihak Kostrad, bahwa adanya keterangan oknum anggota Kostrad yang terjaring narkoba beberapa waktu lalu, bahwa Ivan Haz pernah enam kali melakukan transaksi narkoba sepanjang 2015 dan 2016.