TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kusmayadi alias Agus (31), pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita hamil Nur Atikah (30), akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Agus dikenakan pasal pembunuhan berencana setelah penyidik melakukan pendalaman kasus termasuk meminta keterangan dari 18 saksi.
"Karena dari keterangan pelaku ada yang tidak sinkron, antara mengaku kalap membunuh dengan keterangan saksi lain PA yang menyebut pelaku sudah beberapa kali bertanya apakah membunuh dosa atau tidak? " kata Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Dari keterangan tersebut akhirnya penyidik menyimpulkan jika Agus telah ada niatan untuk membunuh korban jauh-jauh hari sebelumnya.
"Terhadap pelaku kami tetap akan kenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pembunuhan," kata Krishna.
Dari pasal terebut Krishna menyebut, Agus bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara untuk saksi kunci ER yang diduga mengetahui adanya peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini, tidak akan jadikan tersangka.
"ER tidak bisa ditahan dia dalam kondisi psikologis tertekan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. (Acep Nazmudin)