Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Tebet telah menetapkan tiga pelaku pengeroyokan WNA Somalia, Ahmed Mohammad (19), sebagai tersangka.
Mereka yaitu, AS (24), MF (18), dan M (19).
Sementara itu, RRN (21) masih berstatus saksi karena hanya melerai. Sedangkan dua orang lainnya, Y dan T, diminta menyerahkan diri.
Kapolsek Tebet Komisaris, Nurdin A Rahman, mengatakan penetapan status tersangka setelah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga tewas.
"Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka karena mereka pelaku utama. Sedang RRN masih sebagai saksi," tuturnya kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).
Dia menjelaskan, RRN belum berstatus tersangka karena keterangan tiga pelaku menyebutkan RRN hanya melerai. Namun aparat kepolisian masih terus memeriksa untuk memastikan peran.
Sementara itu, dua pelaku belum tertangkap. Dia meminta pelaku segera menyerahkan diri ke polisi. Aparat kepolisian telah meminta kepada keluarga kedua pelaku untuk tak menyembunyikan.
Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tebet. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya seorang pria ditemukan tewas di Jalan Kebon Baru, Tebet, Kamis (21/4/2016) pagi. Saat ditemukan mayat itu dipenuhi luka bekas senjata tajam.
Setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran, korban diketahui bernama Ahmed Mohammad Ahmed (19), seorang pria asal Somalia.
Korban tinggal di tempat kos Jalan D, Gang Buntu, Kebon Baru, Tebet. Dia merupakan pengungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).