TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi di Teluk Jakarta.
Sejauh ini, kasus tersebut masih menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, pegawai di Agung Podomoro.
"Bisa saja kasusnya berkembang," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Saut pun tidak menampik bahwa pihaknya sedang menelisik mengenai isi pertemuan di rumah Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan yang berlangsung pada Januari 2016 itu dihadiri Sanusi, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan lainnya.
"Apa isi pertemuan itu masih didalami oleh penyelidik, tapi dipercaya pertemuan tersebut merupakan rangkaian pertemuan proses dan penyertaan masing-masing pihak terkait konstruksi kasus," kata dia.
Ketika ditanya apakah pemanggilan beberapa saksi ke KPK adalah pihak yang akan dijerat, Saut tidak langsung membenarkannya. Saut mengingatkan mereka juga berpotensi salah.
"Semua pihak yang pernah kita panggil berpotensi untuk tidak bersalah dan salah," ujar bekas staf ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta. (Eri Komar Sinaga)