TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mendesak penyidik memutar rekaman CCTV saat peristiwa tewasnya Wayan Mirna Salihin di sebuah cafe di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurutnya rekaman CCTV harus dibuka ke publik, agar publik tahu bahwa Jessica tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
Pasalnya hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida di kopi yang dipesan Mirna.
"Jessica tidak bersalah, tida ada alat bukti yang mengarah ke dia. Buktinya CCTV tidak mereka dia melakukan gerakan itu," ucapnya, Selasa (26/4/2016) di Polda Metro.
Hidayat menambahkan hingga kini berkas Jessica tidak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena memang kurang bukti.
"Petunjuk jaksa ada tiga alat bukti, keterangan saksi dan ahli. Sampai saat ini masih ada yang belum dilengkapi penyidik makanya tidak P21. CCTC harus dikeluarkan," tegasnya.