TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni merespons polemik renovasi bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang berimbas pada penebangan pohon.
Mengingat penebangan pohon di kawasan jalan utama perlu didahului dengan terbitnya Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Raja Juli mengaku belum mengetahui persoalan tersebut, tapi akan mencari informasi perihal kejadian itu.
"Saya belum tahu soal ini, tapi akan saya cek," kata Raja Juli di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan untuk mendapatkan informasi detail terkait penebangan pohon di kawasan Menteng itu.
Mengingat, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
"Ini kan ada Dinas Pertamanan, Dinas di DKI, nanti saya koordinasi dan akan saya cek," sambung Raja Juli.
Sebelumnya Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI Bayu Meghantara menyebut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait adanya penebangan pohon berjenis beringin karet varigata berdiameter 60 cm tersebut.
“Penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin namun ditolak,” kata Bayu, Selasa (19/11). (*)