News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Beri Insentif Pembelian Rumah Skema Diskon PPN DTP 100 Persen di 2025

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat berat meratakan tanah di sebuah proyek perumahan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemerintah akan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50 persen hingga 100 persen untuk pembelian rumah di 2025.Tribun Jabar/Gani Kurniawan

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50 persen hingga 100 persen untuk pembelian rumah di 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon PPN sebesar 100 persen belaku untuk pembelian rumah dengan harga jual sebesar Rp 2 miliar. Dia menegaskan bahwa pemerintah hanya mengenakan PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar Rp 2 miliar.

"Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan Indonesia, di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

"Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp 5 miliar, Rp 2 sampai Rp 3 miliar, yang Rp 3 miliarnya bayar," imbuhnya menegaskan.

Rincian pembebasan PPN pembelian rumah ini berlaku pada periode Januari sampai Juni 2025 untuk skema diskon PPN DTP 100 persen. Sedangkan, periode Juli hingga Desember 2025 pemerintah hanya memberikan diskon PPN DTP sebesar 50 persen dari Rp 2 miliar.

Di satu sisi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk pembiayaan PPN DTP sektor properti ini sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun 2025. Selain properti, sektor otomotif juga mendapatkan insentif pembiayaan PPN sebesar Rp 11,4 triliun.

"Kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar," jelas Sri Mulyani.

Selain kedua sektor tersebut, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Total anggaran insentif tersebut sebanyak Rp 265,6 triliun.

"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini