Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengucurkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan. Keputusan ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, PPN DTP, untuk sektor perumahan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai acara Dialog Ekonomi: Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Dia mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif ini akan disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen. Ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," lanjutnya.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2024. Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen untuk pertumahan telah berakhir pada 30 Juni 2024.
Pemberian insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Baca juga: Menteri Basuki Minta Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi untuk Infrastruktur Perumahan
Apabila penyerahan dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Setelahnya, PPN DTP hanya berlaku 50 persen pada periode Juli sampai Desember 2024. Ini sebelum keputusan pemerintah kembali mengucurkan insentif 100 persen.