TRIBUNNEWS.COM - Andreas Sianipar (44), eks anggota TNI diduga dibunuh oleh anggota Kodam I/Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyebab kematian korban bukan karena luka tusuk.
Berdasarkan hasil autopsi awal, korban tewas kehabisan napas akibat hidung dan mulutnya dilakban.
Saat hidung dan mulutnya dilakban, leher korban dijerat, diduga menggunakan kabel.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," kata Gidion, dilansir Tribun Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.
Sementara itu, luka yang dialami korban dan kondisi saat ditemukan, yaitu tangannya terikat kabel. Sedangkan kepala, mata, mulut, dan hidup ditutup.
Pada bagian mulut, tangan, dan punggung korban memar akibat dihantam menggunakan benda tumpul.
"Luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung."
"Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," ujarnya.
3 Warga Sipil Ditangkap
Polrestabes Medan telah menangkap tiga warga sipil terkait pembunuhan Andreas Sianipar.
Ketiganya adalah CJS (23), berperan menjemput korban, MFIH (25) melakukan penganiayaan, serta FA (37) yang juga menganiaya, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan Guru SD di Kampar Riau, Pelaku Mengaku Sakit Hati
Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Selain itu, terdapat satu terduga pelaku yang masih diburu.
Terkait nama Serka Holmes Sitompul, penanganannya diserahkan kepada Pomdam I Bukit Barisan karena yang bersangkutan masih personel TNI aktif.
"Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dan satu orang tersangka lagi masih dalam proses pencarian," kata Kombes Gidion Arif, Sabtu.